Jokowi Tolak Teken Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Komisioner KPK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip Sabtu (23/12).
Ari menjelaskan dalam suratnya Firli tak menyebutkan mengundurkan diri dari Ketua KPK.
Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK.
"Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujarnya.
Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Adapun bunyinya sebagai berikut:
“Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.”
Ari menjelaskan dalam suratnya Firli tak menyebutkan mengundurkan diri dari Ketua KPK.
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara