Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Cuma Tak Mau Lakukan ini
Selasa, 28 September 2021 – 19:34 WIB

Ilustrasi - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jadi, tidak boleh hentikan itu, termasuk tidak boleh mencampuri urusan dari MPR. Karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD kan, termasuk Pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR," katanya.
Fadjroel menyatakan Jokowi ingin menegaskan apa yang menjadi hak konstitusional warga negara wajib dilindungi dan dipromosikan pemerintah.
Selain itu, hal yang menjadi wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara, harus dihormati.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jokowi tolak wacana presiden tiga periode, namun tak mau melakukan hal ini dengan alasan demokrasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?