Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Syarief Hasan: Kita Mendukung

UUD 1945 tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan.
Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold sesuai dengan konstitusi UUD 45 dan amanat reformasi.
“Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. Karena itu, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya,” tutup Syarief. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Syarief Hasan mengaku mendukung penuh sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina