Jokowi Tunjuk Doni Monardo Sebagai Ketua Percepatan Penanganan Corona, Selamat Bertugas
Sabtu, 14 Maret 2020 – 09:27 WIB
Gubernur dan bupati/walikota juga diminta membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Nasional.
Terkait pendanaan, seluruh kegiatan Gugus Tugas dibebankan kepada ABPN, APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang. (antara/jpnn)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki lima tujuan, salah satunya mempercepat penanganan virus corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar