Jokowi Tunjuk Janedjri M Gaffar jadi Plt Sekjen MPR RI, Bamsoet Sampaikan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Janedjri M Gaffar ditunjuk sebagai pelaksana tugas Sekretaris Jenderal MPR RI.
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam itu menggantikan sementara posisi yang ditinggalkan Ma'ruf Cahyono.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/TPA Tahun 2023, Maruf Cahyono diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekjen MPR, karena telah memasuki masa pensiun terhitung sejak 3 Februari 2023.
Ketua MPR Bambang Soesatyo yang memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ma'ruf Cahyono.
"Kami seluruh pimpinan MPR mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pak Ma'ruf Cahyono atas segala kinerja, prestasi, dan dedikasi selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR dari tahun 2016-2023," kata Bamsoet seusai memimpin rapat Pimpinan MPR, Selasa (23/5).
Dia berharap setelah purna tugas dari MPR, Ma'ruf Cahyono dapat terus menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi kemajuan bangsa dan negara.
Bamsoet menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres Nomor 72/TPA Tahun 2023 tentang penunjukkan Janedjri M Gaffar sebagai Plt Sekjen MPR.
"Pimpinan MPR meminta agar Plt Sekretaris Jenderal MPR agar segera menyelenggarakan pemilihan Sekretaris Jenderal MPR yang baru," ujar Bamsoet.
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan hal ini kepada Janedjri M Gaffar yang ditunjuk Jokowi sebagai Plt Sekjen MPR RI
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto