Jokowi Ubah Hukuman Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Ada Aturannya

Pada tahap itulah permohonan kembali disidangkan. Jika pejabat sempat menyetujuinya, maka usulan tersebut akan dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni di kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham.
Dari Kanwil Kemenkumham, permohonan itu diteruskan ke Ditjen PAS. “Di situ ada TPP Pusat, dipertimbangkan semua,” papar Ade. Baca juga: Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat
Setelah ada pertimbangan dari TPP Pusat, permohonan dikembalikan ke Kemenkumham. “Lalu diproses lagi, setelah itu diusulkan ke presiden. Di presiden dengan tim ahli dipertimbangkan semuanya, baru keluar keppres," jelasnya.
Kendati demikian, Ade menghormati munculnya penolakan terhadap remisi untuk Susrama. Walakin, Ade meyakini remisi itu sudah melalui prosedur yang tepat.
"Kami memahami, menghargai betapa kecewanya keluaga korban, kemudian rekan-rekan media jurnalis seperi itu. Tetapi kalau kami tidak melaksanakan regulasi itu, yang sudah menjadi ketentuan maka berarti kami juga sudah melanggar. Kan sudah ada aturannya," tegasnya.(jpc/jpg)
Ditjen PAS Kemenkumham memastikan keputusan Presiden Jokowi memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama yang menjadi dalang pembunuhan wartawan sudah sesuai ketentuan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar