Jokowi Umumkan Libur Nasional Cuti Bersama Idulfitri, Catat Tanggalnya
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan pemerintah mengenai libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/4).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 6, dan 6 Mei 2022," ujar presiden.
Presiden mengatakan keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait.
Menurut Kepala Negara, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai.
Oleh karena itu, presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegasnya.
Presiden Jokowi mengumumkan keputusan mengenai libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan