Jokowi Umumkan Libur Nasional Cuti Bersama Idulfitri, Catat Tanggalnya

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan pemerintah mengenai libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/4).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 6, dan 6 Mei 2022," ujar presiden.
Presiden mengatakan keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait.
Menurut Kepala Negara, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai.
Oleh karena itu, presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegasnya.
Presiden Jokowi mengumumkan keputusan mengenai libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan
- Alhamdulilah, Ibu Atun Akhirnya Bisa Mudik ke Kampung Halaman
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan