Jokowi Usul Naikkan Tarif Parkir, Dewan Menolak
Selasa, 16 Juli 2013 – 10:28 WIB
Untuk itu, sambung Triwisaksana, DPRD DKI tidak akan melakukan pembahasan kenaikan tarif parkir usulan Gubernur Jokowi. Ia meminta usulan kenaikan tarif dilengkapi dengan program kompensasi.
Baca Juga:
"Setelah lebaran mungkin baru akan kita bahas," ujar legislator asal PKS itu.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir on street yakni Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Sementara dalam usulan tarif baru disebutkan bahwa mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir hingga Rp 6.000 sampai Rp 8.000. (dil/jpnn)
JAKARTA - Usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir on street atau parkir (di badan jalan) sebanyak 4 kali lipat mendapat penolakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS