Jokowi Usulkan Kenaikan Tarif Parkir 4 Kali Lipat
Rabu, 10 Juli 2013 – 16:57 WIB
"Nanti kalau busway-nya sudah datang. November, busway datang, baru diberlakukan (kenaikan)," jelas mantan Wali Kota Surakarta ini.
Baca Juga:
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir on street yang berlaku saat ini adalah Rp1.500. Sementara dalam usulan tarif baru disebutkan bahwa untuk mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir hingga Rp6.000 sampai Rp8.000 per jam. (dil/jpnn)
Berikut besaran usulan kenaikan tarif parkir on street berdasarkan zona:
1. Zona Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
Mobil (sedan, pikap, dll) : Rp6.000-Rp8.000
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir di bahu jalan (on street). Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya akan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS