Jokowi Usulkan Kenaikan Tarif Parkir 4 Kali Lipat
Rabu, 10 Juli 2013 – 16:57 WIB
Bus truk dan sejenis : Rp9.000-Rp12.000 per jam
Sepeda motor : Rp2.000-Rp4.000 per jam
Sepeda :Rp 1000 untuk 1 kali parkir
2. Zona jalan Golongan A
Mobil (sedan,pikap, dll) : Rp4.000-Rp 6.000 per jam
Bus truk dan sejenis : Rp6.000-Rp9.000 per jam
Sepeda motor : Rp2.000-Rp3.000 per jam
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir di bahu jalan (on street). Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya akan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS