Jokowi Warning Pimpinan KPK, Alih Status Pegawai Jangan Sampai Merugikan
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menolak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.
Menurut dia, seharusnya pimpinan KPK merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai nasib para pegawai komisi antikorupsi tersebut.
Jokowi sependapat dengan pertimbangan MK putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Presiden Jokowi mengharapkan pengalihan status pegawai KPK sesuai dengan putusan itu.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata dia dalam keterangannya, Senin (17/5).
Jokowi meminta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana untuk merancang kembali pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," jelas Jokowi.
Menurut Jokowi, hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.
Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya menolak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Presiden sepakat dengan putusan MK.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya