Jokowi, Xi Jinping, dan Muhyiddin
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

jpnn.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yasin ditangkap MACC (Malaysian Anti Corruption Committee) atau KPK-nya Malaysia karena diduga terlibat dalam korupsi anggaran Covid-19.
Muhyiddin menjadi mantan perdana menteri kedua yang ditahan di Malaysia.
Sebelumnya, pada 2020 mantan Perdana Menteri Najib Razak dan istrinya ditangkap atas tuduhan korupsi dan dihukum 12 tahun penjara.
Penangkapan Muhyiddin ini disebut-sebut mempunyai motif politik, karena ada persaingan dengan rezim yang berkuasa sekarang di bawah Anwar Ibrahim.
Dia ditangkap hanya beberapa bulan setelah kalah pemilu dari Anwar Ibrahim untuk memperebutkan kursi perdana menteri, November lalu.
Muhyiddin dituduh melakukan kejahatan penyuapan dan pencucian uang lewat anggaran Covid-19 saat dia berkuasa.
Muhyiddin menjadi mantan PM Malaysia kedua yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, mantan PM Najib Razak dipenjara 12 tahun atas tuduhan korupsi yang melibatkan perusahaan investasi milik negara.
Penahanan Muhyiddin Yassin digambarkan sebagai warning kepada Presiden Jokowi untuk berhati-hati dalam melaksanakan proyek infrastruktur.
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah