Jokowi, Xi Jinping, dan Muhyiddin
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Penahanan Muhyiddin Yassin digambarkan sebagai warning kepada Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati dalam melaksanakan proyek infrastruktur.
Kebetulan, bersamaan dengan kasus Muhyiddin, KPK mengeluarkan pernyataan bahwa proyek-proyek infratruktur di era Jokowi rawan korupsi.
KPK menemukan sejumlah kerawanan pada tata kelola penyelenggaraan proyek-proyek jalan tol yang bisa membawa potensi kerugian negara yang akan menyebabkan munculnya pidana korupsi.
KPK melihat kerawanan yang bisa menjadi permasalahan serius itu terjadi sejak proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan hingga, pengambilalihan konsesi.
Pola pembangunan infrastruktur Jokowi selalu sama, yaitu mencari utang luar negeri melalui BUMN, membangun infrastruktur, dan kemudian menyerahkan operasionalnya kepada swasta.
KPK mengamati ratusan proyek infrastruktur di masa Jokowi.
Dari 201 Proyek Strategis Nasional (PSN), 54 (27 persen) di antaranya merupakan proyek tol yang dikelola oleh Kementerian PUPR.
KPK meminta supaya tata kelola penyelenggaraan tol diperbaiki.
Penahanan Muhyiddin Yassin digambarkan sebagai warning kepada Presiden Jokowi untuk berhati-hati dalam melaksanakan proyek infrastruktur.
- Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku: Pihak yang Menghalangi Harus Ditindak
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Gerbong Nusantara: Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Menyusahkan Rakyat
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku