Jonan Diminta Terbitkan Izin Ekspor Nikel Kadar Rendah
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan rekomendasi izin ekspor nikel kadar rendah.
Menurutnya, nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen tidak bisa diolah oleh smelter dalam negeri.
Smelter di tanah air hanya bisa mengolah nikel kadar tinggi.
Padahal, nikel kadar rendah ini sangat diminati oleh luar negeri.
"Jadi kan kalau diekspor bisa memberikan nilai tambah," kata Ladjiman di Jakarta, Senin (6/3).
Menurut Ladjiman, nikel dengan kadar rendah ini bernilai rendah di dalam negeri. Selama ini, hasil nikel kadar rendah selalu disimpan oleh penambang dengan harapan suatu saat harganya akan tinggi.
"Di Indonesia nikel kadar rendah itu tidak bisa digunakan. Tapi ini bukan waste, di luar negeri diperlukan. Suatu saat harganya akan sangat tinggi. Makanya kami berharap bisa melakukan ekspor itu," harap Ladjiman.
Dia mengklaim, saat ini sudah ada seratus perusahaan yang mengajukan izin ekspor ke Kementerian ESDM.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Bank Digital Kian Bermunculan, BNC Beber Strategi Jitu, Simak
- Berhasil Memimpin MIND ID, Hendi Prio Sabet Penghargaan
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan