Jonan Diminta Terbitkan Izin Ekspor Nikel Kadar Rendah

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan rekomendasi izin ekspor nikel kadar rendah.
Menurutnya, nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen tidak bisa diolah oleh smelter dalam negeri.
Smelter di tanah air hanya bisa mengolah nikel kadar tinggi.
Padahal, nikel kadar rendah ini sangat diminati oleh luar negeri.
"Jadi kan kalau diekspor bisa memberikan nilai tambah," kata Ladjiman di Jakarta, Senin (6/3).
Menurut Ladjiman, nikel dengan kadar rendah ini bernilai rendah di dalam negeri. Selama ini, hasil nikel kadar rendah selalu disimpan oleh penambang dengan harapan suatu saat harganya akan tinggi.
"Di Indonesia nikel kadar rendah itu tidak bisa digunakan. Tapi ini bukan waste, di luar negeri diperlukan. Suatu saat harganya akan sangat tinggi. Makanya kami berharap bisa melakukan ekspor itu," harap Ladjiman.
Dia mengklaim, saat ini sudah ada seratus perusahaan yang mengajukan izin ekspor ke Kementerian ESDM.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan
- 25 Tahun Eksis di Industri, Deretan Merek Ini Raih Golden Brand of The Year 2025
- Kantongi Izin Kawasan Berkat, PT Globalindo Intimates Siap Dorong Ekspor Garmen dari Klaten
- Bea Cukai Memperkuat Pengawasan untuk Melawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- BigBox AI dari Telkom Bantu Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Bisnis
- MultiVerse Conference 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Industri dan Akademisi
- Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 60 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah