Jonan Diminta Terbitkan Izin Ekspor Nikel Kadar Rendah

Namun, Kementerian ESDM belum belum juga menerbitkan izin tersebut.
"Rata-rata sudah mengajukan, karena kan semua anggota kami sudah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Ladjiman.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APSI Meidy Katrin mengatakan, para pengusaha yang mengajukan izin ekspor tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Permen ESDM nomor 5 dan 6 Tahun 2017 tentang Ekspor Mineral Mentah.
Nikel kadar rendah di bawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.
"Supaya yang nikel kadar rendah ini nggak waste, bisa kami ekspor. Kalau di luar negeri kadar rendah ini sangat dibutuhkan," kata Meidy.
Sebagai informasi, implementasi ekspor mineral diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 5 dan 6 Tahun 2017.
Bunyinya ada sebelas persyaratan bagi IUP agar rekomendasi ekspornya bisa diberikan.
Seperti rencana pembangunan smelter berdasarkan verifikasi verifikator independen, laporan cadangan, hingga rencana penjualan ekspor. (Mg4/jpnn)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara