Jonan Disarankan Benahi Regulasi Sebelum Menghukum Maskapai

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjadi pihak utama yang harus bertanggungjawab terkait AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Jakarta yang mengudara di luar ketentuan pada Minggu (28/12) lalu.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pasal 308.
"Menteri menjadi bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan. Jadi, bila sebuah pesawat mengalami kecelakaan, menteri yang paling bertanggung jawab sebagai regulator," ujar Yudi di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/1).
Dia juga menyesalkan keputusan Jonan yang langsung membekukan penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura karena telah terbang di luar ketentuan Kemenhub.
Dia berpendapat, seharusnya Jonan lebih dulu membenahi diri di lingkungan kerjanya, sebelum membekukan rute AirAsia.
"Muncullah pembekuan rute Surabaya-Singapura, yang kita (Indonesia) juga ditertawakan oleh Singapura. Seharusnya jangan menghukum maskapai lebih dulu yang dikedepankan, tapi benahi dulu regulasinya, baru menghukum maskapai," tukasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjadi pihak utama yang harus bertanggungjawab terkait AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Jakarta yang mengudara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat