Jonan Disarankan Benahi Regulasi Sebelum Menghukum Maskapai
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjadi pihak utama yang harus bertanggungjawab terkait AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Jakarta yang mengudara di luar ketentuan pada Minggu (28/12) lalu.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pasal 308.
"Menteri menjadi bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan. Jadi, bila sebuah pesawat mengalami kecelakaan, menteri yang paling bertanggung jawab sebagai regulator," ujar Yudi di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/1).
Dia juga menyesalkan keputusan Jonan yang langsung membekukan penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura karena telah terbang di luar ketentuan Kemenhub.
Dia berpendapat, seharusnya Jonan lebih dulu membenahi diri di lingkungan kerjanya, sebelum membekukan rute AirAsia.
"Muncullah pembekuan rute Surabaya-Singapura, yang kita (Indonesia) juga ditertawakan oleh Singapura. Seharusnya jangan menghukum maskapai lebih dulu yang dikedepankan, tapi benahi dulu regulasinya, baru menghukum maskapai," tukasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjadi pihak utama yang harus bertanggungjawab terkait AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Jakarta yang mengudara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar