Jonan Jatuhkan Sanksi ke 11 Pejabat Kemenhub

Jonan Jatuhkan Sanksi ke 11 Pejabat Kemenhub
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantornya, Jumat (9/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabatnya yang diduga lalai dan membiarkan pesawat AirAsia QZ8501 terbang dari Surabaya ke Singapura pada Minggu (28/12) lalu. Pasalnya, penerbangan itu di luar jadwal yang diberikan pihak Kemenhub.

"Dalam upaya pembenahan dan pembinaan, kami telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan di kantornya, Jumat (9/1).

Sanksi kepada para pejabat Kemenhub itu antara lain berupa pembebas-tugasan, mutasi, serta sanksi lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada sebelas orang yang sudah kita kenai saksi atas kejadian itu dan ini terus akan kita telusuri. Ada yang sudah kita non-aktifkan dan ada juga yang kami mutasi," ungkapnya.

Sebelas pejabat yang dikenai sanksi itu terdiri dari tiga orang pejabat eselon II dan tujuh orang pejabat eselon III di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Sedangkan satu orang lainnya yang dikenai sanksi penonaktifan adalah principal operations inspector (POI).(chi/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabatnya yang diduga lalai dan membiarkan pesawat AirAsia QZ8501


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News