Jonan Masuk Kabinet Lagi, Anak Buah Prabowo Gagal Pahami Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Ignasius Jonan sebagai menteri ESDM dan Arcandra Tahar sebagai wakilnya.
Politikus Partai Gerindra yang memimpin komisi bidang pertambangan dan energi DPR itu mengaku tak bisa memahami langkah Jokowi -sapaan Joko Widodo- mengangkat kembali menteri yang sebelumnya pernah terlempar dari kabinet. "Gagal paham saya," kata Gus Irawan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (14/10).
Menurutnya, Jonan merupakan mantan menteri yang sudah kena reshuffle. Karenanya, kinerja Jonan sebelumnya pun patut dipertanyakan.
"Orang diberhentikan dari satu jabatan karena kinerjanya tidak maksimal atau jelek. Tapi sekarang jadi menteri lagi,” katanya.
Selain itu, kata Irawan, sosok Jonan yang sudah gagal saat memimpin Kementerian Perhubungan justru menjadi menteri ESDM. “Makannya saya gagal paham," tuturnya.
Irawan juga mengaku sulit memahami keputusan Jokowi mengangkat Arcandra sebagai wakil menteri ESDM. Jika persoalan kewarganegaraan Arcandra memang sudah tuntas, mestinya pria asal Sumatera Barat itu menjadi menteri.
"Rasionalisatas berpikir saya belum terima. Bagaimana ini pertimbangannya, kecuali ini karena kepentingan besar,” katanya.
Ia menambahkan, ESDM merupakan sektor penting dan melibatkan pemain-pemain besar. “Jadi karena rasionalitas berpikir saya yang belum menemukan jawaban, maka saya menduga-duga, ya ini mungkin persoalannya karena kepentingan," pungkas anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Ignasius Jonan sebagai menteri ESDM dan Arcandra
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu