Jonan Minta Kepala Daerah Tegas Awasi Tarif Angkutan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengingatkan para kepala daerah untuk memantau tarif angkutan umum pasca turunnya harga BBM. Pasalnya, kata Jonan, ia telah menerbitkan surat edaran untuk tarif batas atas dan batas bawah angkutan sebesar 5 persen ke 34 provinsi.
"Di surat edaran saya kepada gubernur dan bupati, walikota sudah ada. Kami sudah panggil Kadishub 34 provinsi untuk sosialisasi ini," kata Jonan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (20/1).
Jonan mengungkapkan jika ada angkutan umum yang melanggar aturan itu, maka yang akan memberi sanksi adalah kepala daerah masing-masing. "Kepala daerah harus tegas. Transportasi dalam kota itu kan izin trayeknya sampai bupati/walikota, ya beliau-beliau itu yang kenakan sanksi bukan saya. Saya minta ini tegas, saya minta turunnya minimal 5 persen," tutur Jonan.
Pekan lalu, kata Jonan, pihaknya sudah bertemu jajaran Organda untuk mensosialisasikan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, saat ini tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing. "Sanksi terserah kepada daerah masing-masing. Kalau AKAP (antar kota antar provinsi) enggak masalah, itu kan di kami. Kalau mereka enggak mau, kami cabut izin trayeknya. Kami bekukan dulu," tandas Jonan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengingatkan para kepala daerah untuk memantau tarif angkutan umum pasca turunnya harga BBM. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK