Jonan: PoD Blok Masela Sudah Diteken

Jonan: PoD Blok Masela Sudah Diteken
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menghadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/7). Dia datang untuk melaporkan perkembangan terkini soal Blok Masela, di Tanimbar, Maluku.

Dijelaskan Jonan, rencana revisi pengembangan atau PoD Blok Masela telah setujui pemerintah. Langkah selanjutnya adalah melakukan Final Investment Decision (FID) yang akan berproses satu tahun mendatang.

"Ini kami melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa persetujuan pemerintah terhadap pembangunan Blok Masela sudah diberikan. Jadi kami lapor, kami serahkan persetujuannya di hadapan Bapak Presiden," ucap Jonan usai pertemuan.

BACA JUGA: Investasi Inpex di Blok Masela Capai Rp 288 Triliun

Jonan menghadap Jokowi bersama dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, hingga CEO Inpex Takayuki Ueda beserta jajaran. Menurut Dwi, Kepala Negara sangat senang menerima laporan menteri ESDM soal Masela.

"Presiden menyambut gembira atas kerja keras kedua pihak, negoisasi yang meskipun alot pada akhirnya kita hari ini bisa menyelesaikan investasi yang sangat besar ini, yang sangat berarti buat Indonesia,"

Jokowi juga menyampaikan harapan agar Inpex berkomitmen dengan apa yang tertuang di dalam PoD, berikut persyaratan yang ada di lembar persetujuan menteri ESDM atas (PoD) tersebut.

"Antara lain yang beliau tekankan adalah agar local content dimaksimalkan. Kemudian penggunaan tenaga kerja setempat itu di-maximized. Jadi ada training untuk bisa meningkatkan kapabilitas tentu saja dari SDM setempat," jelas Dwi. (fat/jpnn)


Menteri ESDM Ignasius Jonan menghadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/7). Dia datang untuk melaporkan perkembangan terkini soal Blok Masela


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News