Jonan: Sopir Angkot Ugal-ugalan karena Kejar Setor
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta kementeriannya membuat beberapa badan usaha yang bisa mengkoordinir sopir metro mini maupun angkutan umum lainnya.
Dengan begitu, menurutnya, para sopir transportasi umum bisa mendapatkan subsidi secara resmi dan tak perlu mengejar setoran berlebihan.
Ini disampaikan Jonan menyusul kecelakaan antara metro mini dan KRL yang diduga akibat sopir yang berambisi mengejar setoran.
"Diberi subsidi supaya sopirnya itu dapat honor berdasarkan kilometer jalan, bukan berdasarkan penumpang. Kalau berdasarkan penumpang, ya semangatnya untuk jaga keselamatan kurang, karena ngejar setoran," ujar Jonan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (7/12).
Sementara itu, terkait adanya kendaraan umum seperti metro mini yang sudah tidak layak pakai, Jonan mengatakan, sudah membuat aturan khusus sejak awal kepemimpinannya. Peraturan itu mengharuskan penyediaan kendaraan umum yang layak dan standar untuk masyarakat.
Jonan mengatakan, peraturan itu berlaku 3 tahun. Saat ini, baru diimplementasikan selama setengah tahun.
"Kendaraan umum itu harus berpengatur suhu ruangan dan macam-macam detailnya. Tapi dalam 3 tahun. Enggak bisa serta merta. Kalau serta merta saya kira minimal sepertiga daripada bus sedang enggak beroperasi nanti. pelan-pelan aja," tandas Jonan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta kementeriannya membuat beberapa badan usaha yang bisa mengkoordinir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS