Jonan Tak Akan Melunak soal Syarat Minimal Kepemilikan Pesawat

Sarankan Maskapai yang Keberatan Gugat UU Penerbangan ke MK

Jonan Tak Akan Melunak soal Syarat Minimal Kepemilikan Pesawat
Jonan Tak Akan Melunak soal Syarat Minimal Kepemilikan Pesawat

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan angkat bicara mengenai protes dari maskapai yang merasa keberatan dengan ketentuan dalam UU Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengharuskan operator memiliki minimal lima unit pesawat sendiri dan lima unit sewaan. Menurutnya, pihak maskapai yang keberatan sebaiknya menggugat UU Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jonan menyatakan, dirinya sebagai eksekutuf merupakan pelaksana undang-undang. Karenanya, Jonan hanya mengacu pada ketentuan yang ada.

"Kalau saya ini kan eksekutif, pembantu Presiden yang harus menjalankan UU. Kalau ada pihak yang keberatan, ya silakan ubah dulu peraturannya ke MK, jangan protes ke saya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (20/4).

Menurut Jonan, sejauh ini sudah ada pihak yang mengajukan judicial review UU Penerbangan ke MK. Hanya saja, pihak yang menguji UU Penerbangan bukan maskapai tetapi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kemenhub.

Johann mengakui, syarat bagi operator untuk memenuhi ketentuan di UU Penerbangan itu memang tak mudah. Karenanya, Jonan menyarankan maskapai yang tak sanggup memenuhinya untuk melakukan merger dengan operator lain.

“Ya namanya merger pasti sulit, ya memang proses menjalankan bisnis itu tidak mudah. Semua harus taat pada aturan. Jangan bikin aturan sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya Jonan mengancam akan mencabut izin usaha maskapai berjadwal yang belum mempunyai lima pesawat sendiri. Mantan direktur utama PT KAI itu menegaskan, selama ini banyak maskapai yang masih menyewa pesawat. Ia memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2015 agar semua maskapai mempunyai lima pesawat sendiri.(chi/jpnn)


JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan angkat bicara mengenai protes dari maskapai yang merasa keberatan dengan ketentuan dalam UU Penerbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News