Jonan: Uber Taxi Harus Teregistrasi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat kepada operator pengelola Uber Taxi. Itu dilakukan Jonan lantaran menjamurnya taxi yang beroperasi secara illegal atau tak mengantongi izin resmi.
Selain tak mengantongi izin, keberadaan Uber Taxi juga dinilai telah merugikan taxi legal karena merebut pasar mereka.
"Transportasi umum harus ada registrasinya dan izinnya, nggak bisa main jalan aja. Kami sudah kirim surat ke Uber," tutur Jonan di kantornya, Jalan
Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/9).
Menteri asal Surabaya ini lantas mengambil contoh taxi yang beroperasi di luar negeri. Seperti di Amerika Serikat, di sana kata Jonan, bisnis taxi mewah berpelat hitam boleh beroperasi, asalkan mengantongi izin resmi. Karena itu, pihaknya ingin menertibkan keberadaan taxi gelap.
"Di Amerika sana mau taxi pelat hitam kuning putih. Ada registrasinya, intinya taxi harus teregistrasi, di sana banyak (taxi) pelat hitam tapi teregistrasi," ungkap Jonan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat kepada operator pengelola Uber Taxi. Itu dilakukan Jonan lantaran menjamurnya taxi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta