Jonan: Uber Taxi Harus Teregistrasi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat kepada operator pengelola Uber Taxi. Itu dilakukan Jonan lantaran menjamurnya taxi yang beroperasi secara illegal atau tak mengantongi izin resmi.
Selain tak mengantongi izin, keberadaan Uber Taxi juga dinilai telah merugikan taxi legal karena merebut pasar mereka.
"Transportasi umum harus ada registrasinya dan izinnya, nggak bisa main jalan aja. Kami sudah kirim surat ke Uber," tutur Jonan di kantornya, Jalan
Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/9).
Menteri asal Surabaya ini lantas mengambil contoh taxi yang beroperasi di luar negeri. Seperti di Amerika Serikat, di sana kata Jonan, bisnis taxi mewah berpelat hitam boleh beroperasi, asalkan mengantongi izin resmi. Karena itu, pihaknya ingin menertibkan keberadaan taxi gelap.
"Di Amerika sana mau taxi pelat hitam kuning putih. Ada registrasinya, intinya taxi harus teregistrasi, di sana banyak (taxi) pelat hitam tapi teregistrasi," ungkap Jonan. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat kepada operator pengelola Uber Taxi. Itu dilakukan Jonan lantaran menjamurnya taxi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta