Joni dan Rini Dicambuk 100 Kali, Algojo Sempat Menghentikan Cambukan

Joni dan Rini Dicambuk 100 Kali, Algojo Sempat Menghentikan Cambukan
Terhukum cambuk saat menjalani hukuman di halaman Masjid Agung Al Munawarah di Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, ACEH BESAR - Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Aceh Besar pada Maret 2020 menangkap Joni Rahmat Putra (22) dan Rini Putriani (21).

Pasangan nonmuhrim ini ditangkap saat berada di sebuah rumah toko di kawasan Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Maret 2020.

Majelis hakim memutuskan mereka bersalah melakukan jarimah zina dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan nonmuhrim tersebut di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9).

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk masing-masing 100 kali tersebut yakni Joni Rahmat Putra (22) dan Rini Putriani (21).

Keduanya berstatus mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan. Keduanya bersalah melanggar Pasal 33 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 hukum jinayat.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan puluhan warga, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab serta kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Joni dan Rini menjalani hukuman cambuk karena dinyatakan bersalah melakukan perbuatan jarimah zina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News