Joni dan Rini Dicambuk 100 Kali, Algojo Sempat Menghentikan Cambukan
jpnn.com, ACEH BESAR - Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Aceh Besar pada Maret 2020 menangkap Joni Rahmat Putra (22) dan Rini Putriani (21).
Pasangan nonmuhrim ini ditangkap saat berada di sebuah rumah toko di kawasan Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Maret 2020.
Majelis hakim memutuskan mereka bersalah melakukan jarimah zina dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan nonmuhrim tersebut di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9).
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk masing-masing 100 kali tersebut yakni Joni Rahmat Putra (22) dan Rini Putriani (21).
Keduanya berstatus mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan. Keduanya bersalah melanggar Pasal 33 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 hukum jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan puluhan warga, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab serta kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Joni dan Rini menjalani hukuman cambuk karena dinyatakan bersalah melakukan perbuatan jarimah zina.
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton
- Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti