Joni dan Rini Dicambuk 100 Kali, Algojo Sempat Menghentikan Cambukan
Sabtu, 05 September 2020 – 06:23 WIB
"Hukuman cambuk ini tidak melanggar HAM. Hukuman cambuk ini aturan masyarakat Aceh yang berasaskan Islam. Jadi, hormati hukuman syariat Islam di Aceh," kata Tgk Husaini A Wahab. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Joni dan Rini menjalani hukuman cambuk karena dinyatakan bersalah melakukan perbuatan jarimah zina.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang