Joni dan Rini Dicambuk 100 Kali, Algojo Sempat Menghentikan Cambukan

Joni dan Rini Dicambuk 100 Kali, Algojo Sempat Menghentikan Cambukan
Terhukum cambuk saat menjalani hukuman di halaman Masjid Agung Al Munawarah di Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

"Hukuman cambuk ini tidak melanggar HAM. Hukuman cambuk ini aturan masyarakat Aceh yang berasaskan Islam. Jadi, hormati hukuman syariat Islam di Aceh," kata Tgk Husaini A Wahab. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Joni dan Rini menjalani hukuman cambuk karena dinyatakan bersalah melakukan perbuatan jarimah zina.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News