Joni Saputra Nekat Bawa Senpi Buat Gagah-gagahan, Endingnya Begini
jpnn.com, PRABUMULIH - Joni Saputra harus berurusan dengan anggota Polsek Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Penyebabnya, warga Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RW 02 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, itu membawa senjata api (senpi).
Belum diketahui maksud pemuda berusia 32 tahun itu, membawa barang berbahaya tersebut.
Kanit Reskrim Polres Prabumulih Ipda Haryoni Amin SH mengatakan, Joni Saputra diamankan di seputaran Taman Kota Prabumulih yang berlokasi di Jalan A Yani Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Saat itu, pelaku Joni sedang nongkrong di area lokasi taman. Tim Opsnal Singo Timur Selu Bae yang sedang berpatroli curiga, kemudian mendekat.
“Petugas kemudian menggeledah yang bersangkutan dan menemukan sepucuk senpi laras pendek silinder enam amunisi di dalam jaket berikut sepuluh butir peluru tajam ukuran sembilan milimeter masih aktif,” jelas Kanit Reskrim dalam keterangannya, akhir pekan kemarin.
Selanjutnya, Joni dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa senpi, peluru, dan handphone milik pelaku turut disita polisi.
Joni Saputra harus berurusan dengan anggota Polsek Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel