Joni Singa: Kami Punya 16 Ribu Pasukan, Penembak Jitu, Perakit Bom
Kamis, 14 Januari 2016 – 07:30 WIB
Menurutnya jika amnesti diberikan tanpa adanya proses hukum, maka akan ada pihak yang merasa terzalimi. FORKAB mengharapkan proses hukum ini harus terjadi, agar keadilan terhadap korban itu ada.
Dia meminta agar Din Minimi diproses hukum. Jika putusan pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, maka tidak perlu ada amnesti. “Tetapi jika Din Minimi itu mendapatkan vonis bersalah, maka baru pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden memberikan amnesti kepada Din Minimi,” pungkasnya. (mas/sam/jpnn)
BANDA ACEH - Pemerintah pusat didesak segera memperjelas status Din Minimi. Hal ini dianggap perlu agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia