Joni Tepergok Berbuat Terlarang Bareng Teman Akrab di Kamar, nih Fotonya

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Dua pemuda diringkus polisi karena tepergok berbuat terlarang di dalam kamar rumah yang berada di Jl Cereme, Gg Keramat, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan, Kamis (16/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka bernama Joni, 36, dan Indra Samuel alias Samuel, 25, itu tepergok tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari tangan mereka diamankan barang bukti (BB) tujuh kantong plastik klip ukuran kecil yang brisikan narkoba jenis sabu dan satu buah alat isap sabu-sabu terbuat dari botol,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Sofian Hadi.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa tersangka sedang pesta narkotika jenis sabu.
Lalu polisi yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan.
“Benar informasi itu dan dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di kamar sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Ditemukan BB narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh bungkus plastik klip dengan berat 2,22 gram.
Keduanya tepergok berbuat terlarang di dalam sebuah kamar rumah yang berada di Jl Cereme, Gg Keramat, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan, Kamis (16/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka