Joni Tepergok Berbuat Terlarang Bareng Teman Akrab di Kamar, nih Fotonya

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Dua pemuda diringkus polisi karena tepergok berbuat terlarang di dalam kamar rumah yang berada di Jl Cereme, Gg Keramat, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan, Kamis (16/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka bernama Joni, 36, dan Indra Samuel alias Samuel, 25, itu tepergok tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari tangan mereka diamankan barang bukti (BB) tujuh kantong plastik klip ukuran kecil yang brisikan narkoba jenis sabu dan satu buah alat isap sabu-sabu terbuat dari botol,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Sofian Hadi.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa tersangka sedang pesta narkotika jenis sabu.
Lalu polisi yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan.
“Benar informasi itu dan dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada di kamar sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Ditemukan BB narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh bungkus plastik klip dengan berat 2,22 gram.
Keduanya tepergok berbuat terlarang di dalam sebuah kamar rumah yang berada di Jl Cereme, Gg Keramat, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sumatera Selatan, Kamis (16/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya