Jose Mourinho Kemplang Pajak Rp 57 Miliar

jpnn.com, MANCHESTER - Pelatih Manchester United Jose Mourinho terbukti menggelapkan pajak sebesar EUR 3,3 juta (Rp 57,2 miliar) dan disanksi hukuman enam bulan penjara.
Itu dilakukan Mou pada 2011 dan 2012 saat masih melatih Real Madrid. Menurut koran yang berbasis di Madrid El Mundo, selain sanksi enam bulan penjara, mantan pelatih Chelsea dan Inter Milan itu juga didenda EUR 2 juta (Rp 34,6 miliar).
''Meski begitu, Mou tidak bisa dibui. Sebab, dalam hukum yang berlaku di Spanyol, seseorang tidak bisa dipenjara dengan ancaman di bawah dua tahun bila dilihat dari tindakan tersebut yang kali pertama dilakukannya,'' tulis Sky Sports.
Mou adalah segelintir contoh mengenai pihak berwenang Spanyol yang tengah gencar menindak penggelapan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa saat lalu, Cristiano Ronaldo, yang bermain di bawah polesan Mourinho di Real, juga menerima hukuman dua tahun penjara dan denda hampir EUR 22 juta (Rp 381,2 miliar). (io)
Selain sanksi enam bulan penjara, Jose Mourinho juga didenda EUR 2 juta atau Rp 34,6 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Chelsea Harus Bayar 5 Juta Pounds ke MU jika Batal Mempermanenkan Sancho
- MU Bakal Bangun Stadion Baru di Dekat Old Trafford, Berkapasitas 100 Ribu Penonton
- Declan Rice Selamatkan Arsenal dari Kekalahan di Kandang MU
- Hasil Liga Europa: MU Ditahan Imbang Real Sociedad
- Amorim Dukung Maguire kembali Memperkuat Timnas Inggris
- Merugi 5 Tahun Berturut-turut, Manchester United akan Pecat 150-200 Pegawai