Joseph Suryadi Sudah Mengaku, Simak Penjelasan Polisi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad, Joseph Suryadi mengakui telah mengunggah konten penistaan agama di media sosial.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Yang bersangkutan sudah mengaku terkait dengan postingannya di media sosial yang merupakan penodaan maupun penistaan terhadap suatu agama," kata Zulpan di kantornya, Jumat (17/12).
Adapun, ponsel Joseph yang sempat dilklaim hilang telah ditemukan di gudang rumah miliknya.
"(Ponsel, red) sudah ditemukan oleh penyidik yang disimpan di gudang rumah yang bersangkutan," kata Zulpan.
Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas kasus itu.
Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad, Joseph Suryadi mengakui telah mengunggah konten penistaan agama di media sosial
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza