Joseph Suryadi Sudah Mengaku, Simak Penjelasan Polisi Ini

Joseph Suryadi Sudah Mengaku, Simak Penjelasan Polisi Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ilustrasi/Dokumen JPNN.com/Fransiskus Adryanto

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad, Joseph Suryadi mengakui telah mengunggah konten penistaan agama di media sosial.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Yang bersangkutan sudah mengaku terkait dengan postingannya di media sosial yang merupakan penodaan maupun penistaan terhadap suatu agama," kata Zulpan di kantornya, Jumat (17/12).

Adapun, ponsel Joseph yang sempat dilklaim hilang telah ditemukan di gudang rumah miliknya.

"(Ponsel, red) sudah ditemukan oleh penyidik yang disimpan di gudang rumah yang bersangkutan," kata Zulpan.

Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas kasus itu.

Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad, Joseph Suryadi mengakui telah mengunggah konten penistaan agama di media sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News