Joshua Baker Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seorang pria Australia yang tertangkap memiliki ganja di bandara Bali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali. Ini merupakah tahap pertama dalam proses hukum yang biasanya berujung pada penuntutan dan persidangan.
Joshua James Baker, 32, diduga membawa 28 gram ganja yang dicampur tembakau saat ia tiba di Bali pekan lalu.
Dia sempat melarikan diri dari tahanan polisi dan tertangkap 24 jam kemudian.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaya mengatakan Joshua Baker telah dinyatakan sebagai tersangka namun polisi sekarang masih mempertimbangkan apakah dia harus ditahan di rumah sakit atau ditahan di tahanan polisi.
Pengacara Joshua Baker mengatakan bahwa kliennya menderita gangguan kejiwaan dan harus dideportasi untuk menerima perawatan di Australia.
Maya Arsanti mengatakan Joshua Baker memerlukan rawat inap dan rehabilitasi.
"Jika dia tidak mengkonsumsi obatnya dan dia akan sangat agresif dan psikotik," kata Arsanti.
Kepemilikan sejumlah kecil narkoba bisa mengakibatkan hukuman penjara yang panjang di Indonesia, meski hukuman penjara maksimal 15 tahun jarang diterapkan
- Dunia Hari Ini: Dua Negara Bagian di Australia Berlakukan Larangan Menyalakan Api
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis