Joshua Baker Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seorang pria Australia yang tertangkap memiliki ganja di bandara Bali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali. Ini merupakah tahap pertama dalam proses hukum yang biasanya berujung pada penuntutan dan persidangan.
Joshua James Baker, 32, diduga membawa 28 gram ganja yang dicampur tembakau saat ia tiba di Bali pekan lalu.
Dia sempat melarikan diri dari tahanan polisi dan tertangkap 24 jam kemudian.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaya mengatakan Joshua Baker telah dinyatakan sebagai tersangka namun polisi sekarang masih mempertimbangkan apakah dia harus ditahan di rumah sakit atau ditahan di tahanan polisi.
Pengacara Joshua Baker mengatakan bahwa kliennya menderita gangguan kejiwaan dan harus dideportasi untuk menerima perawatan di Australia.
Maya Arsanti mengatakan Joshua Baker memerlukan rawat inap dan rehabilitasi.
"Jika dia tidak mengkonsumsi obatnya dan dia akan sangat agresif dan psikotik," kata Arsanti.
Kepemilikan sejumlah kecil narkoba bisa mengakibatkan hukuman penjara yang panjang di Indonesia, meski hukuman penjara maksimal 15 tahun jarang diterapkan
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata