Joshua dan Yusuf
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pembantu lain di rumah itu menderngar sang nyonya berteriak meminta tolong dan Yusuf dipergoki lari keluar dari kamar pribadi sang nyonya.
Di pengadilan, sang nyonya bersikukuh dengan tuduhannya, sementara Yusuf juga bertahan dengan bantahannya.
Hakim yang memimpin sidang kemudian mendatangkan seorang saksi ahli yang menguasai hukum sekaligus punya ilmu forensik tinggi.
Karena masing-masing pihak tidak bisa menghadirkan saksi yang meyakinkan, sang saksi ahli pun mengajukan pembuktian forensik.
Menurut saksi ahli, pembuktian forensik bisa dilakukan dengan memeriksa baju gamis yang dipakai Yusuf pada saat kejadian perkara.
Jika baju Yusuf robek di bagian depan, maka bisa disimpulkan bahwa Yusuf melakukan rudapaksa dan upaya pemerkosaan.
Sebaliknya, jika gamis Yusuf robek di bagian belakang berarti Yusuf tidak melakukan rudapaksa dan dia tidak bersalah.
Barang bukti forensik pun dibawa ke pengadilan, dan terbukti bahwa gamis Yusuf robek di bagian belakang.
Keluarga Joshua (Brigadir J) curiga terhadap penyebab kematian karena luka-luka yang ada di tubuh Joshua terlihat bukan sebagai luka tembakan saja.
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya