Journal: Saya Hanya Melanjutkan Kebiasaan
Senin, 22 November 2010 – 12:50 WIB
JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang jadi terdakwa kasus korupsi, menyebutkan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebiasaan yang sudah lama ada di instansinya. Dia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pencetus ide dalam perkara ini.
"Saya orang luar, baru jadi Kepala Biro Hukum (bulan) Juli 2006. Saya belum tahu aturan main di situ," katanya, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (22/11). Dalam kasus ini, Journal terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007, saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum.
Baca Juga:
Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum. Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan, seperti filler iklan dan Gema Hukum. Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transportasi dan makan tenaga ahli, dengan tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp 13,2 miliar lebih.
Majelis hakim menganggap Journal terbukti bersalah, serta menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta. Journal juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar.
JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang jadi terdakwa kasus korupsi, menyebutkan bahwa dirinya hanya
BERITA TERKAIT
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan