Journal: Saya Hanya Melanjutkan Kebiasaan
Senin, 22 November 2010 – 12:50 WIB
Menurut Journal, semua yang dilakukannya merupakan custom practice atau kebiasaan. Pemotongan dana proyek, katanya pula, dimaksudkan untuk dana taktis, demi membiayai keperluan-keperluan yang tak dianggarkan dalam APBD. "Harus ada kas di biro, misalnya untuk THR, kalau ada perintah dadakan, dan lain-lain. Saya bukan kreator, karena sebelumnya itu sudah ada di sana," jelasnya.
Baca Juga:
Journal juga mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan pemotongan dan kemudian menyalurkan dana bukanlah dirinya, melainkan staf. Sementara, lain halnya dengan dirinya yang baru menjabat, sebagian staf di Biro Hukum justru sudah lama bertugas di tempat tersebut. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun.
"Mereka yang menyalurkan dana ke orang-orang, sesuai dengan kebiasaan," ujarnya, meski mengakui jika dirinya memang kecipratan dana tersebut, tetapi tidak sebanyak yang dituduhkan.
Sementara itu, Leonard Simorangkir, kuasa hukum Journal Effendi Siahaan, mengatakan bahwa vonis 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat. "Mungkin itu putusan tertinggi dari kasus-kasus korupsi lain," katanya.
JAKARTA - Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang jadi terdakwa kasus korupsi, menyebutkan bahwa dirinya hanya
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra