Joy Tobing Diminta Lapor ke KPK
Senin, 11 Juli 2011 – 00:11 WIB
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan kinerja Divisi Propam dan Provost Mabes Polri yang tidak menindaklanjuti dugaan pemerasan Rp 4 miliar. terhadap Joy Tobing. Kasus ini diduga melibatkan pejabat Polda Metro Jaya terkait proses hukum suami penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela. Seperti diberitakan, pertengahan Januari lalu Daniel Sinambela dilaporkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat yang kini buron, M.Nazaruddin yang merasa tertipu Rp 20 miliar. Kasusnya terkait proyek pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik di Sumatera. Polisi bertindak cepat, tiga hari kemudian (18/1) Daniel ditahan.
”Padahal isterinya (Joy Tobing) sudah melaporkannya secara resmi ke Provost sejak 2 Februari lalu. Tapi penyelidikan atau penyidikannya sepertinya tidak berjalan. Sepertinya sesama mereka (polisi) saling melindungi, khususnya yang melibatkan perwira menengah ke atas,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Minggu (10/7).
Baca Juga:
Neta mengimbau agar Joy Tobing melaporkan kasus dugaan usaha pemerasan itu ke KPK. ”Selama KPK berdiri belum ada satu pun kasus suap, korupsi atau pun gratifikasi yang dilakukan oknum anggota Polri diungkap KPK. Padahal KPK sudah menangkap dan menahan jaksa, hakim, anggota DPR, bupati, gubernur dan mantan mentri. Mengapa terhadap pelanggaran polisi tidak satu pun yang diungkap,” papar Neta.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan kinerja Divisi Propam dan Provost Mabes Polri yang tidak menindaklanjuti dugaan pemerasan Rp
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong