Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Islam, Simak Reaksi Keras Kiai Maman
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VIII KH Maman Imanulhaq angkat bicara merespons tindakan Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 dan dianggap menista agama Islam.
Dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (19/4), Kiai Maman mendukung upaya Polri bertindak tegas terhadap Jozeph yang menurut polisi berada di luar negeri.
"Saya mendukung polisi untuk bertindak menangkapnya (Jozeph, red) dan memprosesnya secara hukum karena dia menebarkan kebencian," ujar Kiai Maman.
Wakil sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai pernyataan Joseph Paul Zhang sangat provokatif dan memperlihatkan ketidakpahamannya terhadap nilai kepercayaan dalam Islam.
Politikus yang akrab disapa dengan panggilan Kang Maman itu juga menyayangkan penyalahgunaan media sosial yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan, bukan menebar kebencian dan adu domba.
Selain itu, Kiai Maman juga mengkritisi sikap mualaf yang dalam yang dinilai menghina keyakinan lamanya sebelum memeluk Islam.
Terbaru adalah ceramah Made Darmawati yang seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, meminta maaf kepada umat Hindu atas dugaan pelecehan agama yang disampaikan lewat ceramah.
"Saya pun mengkritisi mantan pendeta yang kemudian menjadi mualaf, seperti Yahya Waloni. Ceramahnya mengandung unsur yang tidak patut, tidak layak dijadikan bahan dakwah," ucap Kiai Maman.
Kiai Maman Imanulhaq juga mengkritisi sikap para mualaf yang menjelekkan agamanya terdahulu.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian