Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Islam, Simak Reaksi Keras Kiai Maman

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VIII KH Maman Imanulhaq angkat bicara merespons tindakan Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 dan dianggap menista agama Islam.
Dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (19/4), Kiai Maman mendukung upaya Polri bertindak tegas terhadap Jozeph yang menurut polisi berada di luar negeri.
"Saya mendukung polisi untuk bertindak menangkapnya (Jozeph, red) dan memprosesnya secara hukum karena dia menebarkan kebencian," ujar Kiai Maman.
Wakil sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai pernyataan Joseph Paul Zhang sangat provokatif dan memperlihatkan ketidakpahamannya terhadap nilai kepercayaan dalam Islam.
Politikus yang akrab disapa dengan panggilan Kang Maman itu juga menyayangkan penyalahgunaan media sosial yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan, bukan menebar kebencian dan adu domba.
Selain itu, Kiai Maman juga mengkritisi sikap mualaf yang dalam yang dinilai menghina keyakinan lamanya sebelum memeluk Islam.
Terbaru adalah ceramah Made Darmawati yang seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, meminta maaf kepada umat Hindu atas dugaan pelecehan agama yang disampaikan lewat ceramah.
"Saya pun mengkritisi mantan pendeta yang kemudian menjadi mualaf, seperti Yahya Waloni. Ceramahnya mengandung unsur yang tidak patut, tidak layak dijadikan bahan dakwah," ucap Kiai Maman.
Kiai Maman Imanulhaq juga mengkritisi sikap para mualaf yang menjelekkan agamanya terdahulu.
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS