Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI, Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph Paul Zhang, YouTuber mengaku nabi ke-26 masih berstatus warga negara Indonesia.
Ramadhan mengatakan, Jozeph memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di tanah air.
"Melihat data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti atau hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Selasa (20/4).
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.
Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.
Ramadhan menjelaskan, hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan.
"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ungkap Ramadhan.
Ramadhan merincikan, data tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan tahun 2021 baru ada 4 orang.
Penyidik Bareskrim Polri memastikan Jozeph Paul Zhang, Youtuber mengaku nabi ke-26 masih berstatus warga negara Indonesia.
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online