Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Suparji Ahmad Merespons Begini

Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Suparji Ahmad Merespons Begini
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com

Artinya, permintaan maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.

Suparji berpesan kepada semua masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan yang menjurus pada perpecahan.

"Kita (masyarakat, red) juga menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan yang kontraproduktif," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad komentari dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News