Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Suparji Ahmad Merespons Begini
Senin, 19 April 2021 – 11:10 WIB

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com
Artinya, permintaan maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.
Suparji berpesan kepada semua masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan yang menjurus pada perpecahan.
"Kita (masyarakat, red) juga menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan yang kontraproduktif," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad komentari dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE