Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Suparji Ahmad Merespons Begini
Senin, 19 April 2021 – 11:10 WIB
Artinya, permintaan maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.
Suparji berpesan kepada semua masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan yang menjurus pada perpecahan.
"Kita (masyarakat, red) juga menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan yang kontraproduktif," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad komentari dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Nagita Slavina hingga Syahnaz Terseret Kontroversi Cadar Wanda Hara, Waduh