Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama, Simak Respons Suparji Ahmad
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Suparji, polisi harus segera melakukan pemanggilan. Bila Jozeph mangkir, maka pria yang mengaku nabi ke-26 itu bisa dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Lakukan pemanggilan (Jozeph, red), tidak hadir, tetapkan sebagai buron," kata Suparji kepada JPNN.com, Selasa (20/4) malam.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, apabila Jozeph masih di luar negeri maka polisi harus berkoordinasi dengan interpol.
"Melalui interpol akan dilakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan," ujar Suparji.
Setelah Jozeph bisa ditangkap maka yang bersangkutan akan serahkan ke Indonesia untuk diproses secara hukum.
"Serahkan ke Indonesia untuk diproses sesuai hukum," ucap Suparji.
Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena mengaku nabi ke-26.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penista agama lantaran mengaku nabi ke-26.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kaget dengan Isu Miring, Azizah Salsha Beri Klarifikasi Penting
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN