Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama, Simak Respons Suparji Ahmad

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Suparji, polisi harus segera melakukan pemanggilan. Bila Jozeph mangkir, maka pria yang mengaku nabi ke-26 itu bisa dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Lakukan pemanggilan (Jozeph, red), tidak hadir, tetapkan sebagai buron," kata Suparji kepada JPNN.com, Selasa (20/4) malam.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, apabila Jozeph masih di luar negeri maka polisi harus berkoordinasi dengan interpol.
"Melalui interpol akan dilakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan," ujar Suparji.
Setelah Jozeph bisa ditangkap maka yang bersangkutan akan serahkan ke Indonesia untuk diproses secara hukum.
"Serahkan ke Indonesia untuk diproses sesuai hukum," ucap Suparji.
Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena mengaku nabi ke-26.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penista agama lantaran mengaku nabi ke-26.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh