JP dan VWS Rekam Aktivitas Begituan Lalu Dipertontonkan, Kok Dikembalikan ke Keluarga?

"Perkawinan keduanya tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan, perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana."
"Sebagai ahli hukum, saya menilai masyarakat menyoroti kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja polisi dalam menyelesaikan kasus," katanya.
Reimon lebih lanjut mengatakan pihak yang ikut menyebarkan video tersebut juga bisa terancam pidana penjara.
Paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
"Hal yang perlu diperhatikan, selain pelaku yang merekam, mereka yang menyebar video tersebut juga bisa terancam hukuman penjara sebagaimana telah disebutkan dalam UU ITE," pungkas Reimon.(Antara/jpnn)
JP dan VWS merekam aktivitas begituan mereka di sebuah hotel, kemudian dipertontonkan lewat sebuah aplikasi berbayar, kenapa dikembalikan ke keluarga?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Selain Membayar Denda, Pemasang Pagar Laut di Tangerang Juga Bisa Dipidana
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi