JP dan VWS Rekam Aktivitas Begituan Lalu Dipertontonkan, Kok Dikembalikan ke Keluarga?
"Perkawinan keduanya tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan, perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana."
"Sebagai ahli hukum, saya menilai masyarakat menyoroti kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja polisi dalam menyelesaikan kasus," katanya.
Reimon lebih lanjut mengatakan pihak yang ikut menyebarkan video tersebut juga bisa terancam pidana penjara.
Paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
"Hal yang perlu diperhatikan, selain pelaku yang merekam, mereka yang menyebar video tersebut juga bisa terancam hukuman penjara sebagaimana telah disebutkan dalam UU ITE," pungkas Reimon.(Antara/jpnn)
JP dan VWS merekam aktivitas begituan mereka di sebuah hotel, kemudian dipertontonkan lewat sebuah aplikasi berbayar, kenapa dikembalikan ke keluarga?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram
- Polisi Bongkar Agensi Live Streaming Pornografi, Raup Miliaran Rupiah dari Saweran