JPKL Harap Adanya Pencantuman Bahaya BPA di Kemasan Plastik Minuman
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras mengatakan, pencantuman label pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A atau BPA sudah mendesak.
Menurut Roso Daras, pencatuman label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Karena ini sudah mendesak situasinya sedang tidak normal, kita (masyarakat, red) lagi menghadapi Corona jadi harus lebih hati-hati dalam mengonsumsi makanan ataupun minuman," kata Roso dalam siaran persnya.
Usulan ini disampaikan JPKL saat pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diwakili Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan Cendekia Sri Murwani.
Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga kebijakan negara-negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA.
Roso menegaskan JPKL yang mempunyai perhatian sama dalam hal pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumam, dalam hal ini fokus pada kemasannya.
Akan tetapi, kata dia, untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tidak boleh adanya kandungan BPA.
"Jangan main-main kalau untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya mengintai dari risiko kanker, autis dan berat badan yang kurang," kata Roso Daras.
JPKL menilai pencantuman label pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung BPA sudah mendesak.
- Dunia Internasional Sudah Larang BPA, Pakar Polimer Ingatkan Risiko Kesehatan
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Pakar Sebut Migrasi BPA dari Galon ke Air Sulit Terjadi