JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Gugat secara Perdata untuk Pulihkan Kerugian Negara
Minggu, 16 Mei 2010 – 06:35 WIB
JAKARTA -- Iken Basya Rinanda Nasution, tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan sapi impor Departemen Sosial (sekarang Kemensos) pada 2004 yang meninggal Kamis sore lalu (14/5), bisa jadi mewariskan perkara kepada keluarganya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang, jaksa pengacara negara (JPN) siap menindaklanjuti apabila nanti KPK menyerahkan gugatan tersebut. Sesuai Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gugatan perdata akan dilakukan oleh JPN.
Baca Juga:
Edwin menjelaskan, gugatan bisa dilakukan jika pada proses penyidikan tersebut, ditemukan kerugian negara. "Gugatan perdata (diajukan) dalam rangka memulihkan kerugian negara," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (15/5).
Iken menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sapi impor bersama mantan Mensos Bachtiar Chamsyah. Putra sulung pengacara Adnan Buyung Nasution itu meninggal di RS Pondok Indah, Jakarta, akibat serangan jantung. Dalam pengadaan itu, Depsos memakai mekanisme penunjukan langsung dengan menggandeng PT Armadhira Karya. Di perusahaan itu, Iken menjabat sebagai komisaris.
JAKARTA -- Iken Basya Rinanda Nasution, tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan sapi impor Departemen Sosial (sekarang Kemensos) pada 2004 yang
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan