JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Gugat secara Perdata untuk Pulihkan Kerugian Negara
Minggu, 16 Mei 2010 – 06:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, gugatan perdata atas suatu perkara bisa diajukan jika cukup bukti soal adanya kerugian negara. Nantinya, penyidik akan membuat berita acara pendapat atas kasus tersebut. "Dilampirkan alat bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata," tutur Didiek.
Baca Juga:
Dia menyebut JPN tidak serta-merta mengajukan gugatan perdata. Namun, lebih dulu menelaah dan membuat pendapat hukum. "Yakni, apa benar yang disampaikan tentang bukti dan kerugian negara (dalam berita acara pendapat)," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim tersebut.
Tidak hanya itu, JPN juga melakukan penelitian lapangan untuk melihat apakah ada kemampuan untuk meminta pengembalian kerugian negara. "Lihat kekayaan dan asetnya, baru kemudian ajukan gugatan kepada ahli waris tersangka," kata Didiek.
Hingga kini, KPK belum memutuskan rencana gugatan perdata. Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara akibat kasus korupsi itu.
JAKARTA -- Iken Basya Rinanda Nasution, tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan sapi impor Departemen Sosial (sekarang Kemensos) pada 2004 yang
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini