JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Gugat secara Perdata untuk Pulihkan Kerugian Negara
Minggu, 16 Mei 2010 – 06:35 WIB
Jika gugatan perdata tersebut jadi dilakukan, itu bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, lembaga superbodi itu pernah menyerahkan perkara Yusuf Setiawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, ke Kejagung.
Yusuf adalah direktur PT Setia Jaya Mobilindo. Dia meninggal di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, karena komplikasi penyakit liver dan gula pada 26 Mei 2009. Yusuf didakwa merugikan negara Rp 48,8 miliar. Dana tersebut berasal dari pengadaan alat berat dan ambulans pada 2003 dan 2004. (fal/dwi)
JAKARTA -- Iken Basya Rinanda Nasution, tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan sapi impor Departemen Sosial (sekarang Kemensos) pada 2004 yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat