JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Gugat secara Perdata untuk Pulihkan Kerugian Negara
Minggu, 16 Mei 2010 – 06:35 WIB

JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Jika gugatan perdata tersebut jadi dilakukan, itu bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, lembaga superbodi itu pernah menyerahkan perkara Yusuf Setiawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, ke Kejagung.
Yusuf adalah direktur PT Setia Jaya Mobilindo. Dia meninggal di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, karena komplikasi penyakit liver dan gula pada 26 Mei 2009. Yusuf didakwa merugikan negara Rp 48,8 miliar. Dana tersebut berasal dari pengadaan alat berat dan ambulans pada 2003 dan 2004. (fal/dwi)
JAKARTA -- Iken Basya Rinanda Nasution, tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan sapi impor Departemen Sosial (sekarang Kemensos) pada 2004 yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda