JPPR Adukan KPU ke Bawaslu
Sabtu, 11 Oktober 2008 – 16:56 WIB
JAKARTA--Niat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) tidak main-main. Jumat (10/10), Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow, sengaja ke Bawaslu membawa masalah tersebut agar segera dituntaskan.
"KPU telah terlambat mengumumkan DCS baik di media cetak maupun elektronik. Dan ini telah menyalahi Peraturan KPU Nomor 20/2008 tentang tahapan Pemilu, karena batas pengumuman DCS yakni 9 Oktober 2008," tukas Jeirry.
Baca Juga:
Kesalahan KPU yang lain, menurut Jeirry adalah pengumuman DCS di media cetak hanya satu kali, padahal sesuai Pasal 61 ayat 4 UU 10/2008 tentang Pemilu menyebutkan DCS diumumkan di media massa televisi dan cetak selama lima hari. Selain itu pengumuman DCS terlambat mencantumkan foto calon.
"DCS yang dilengkapi foto ditayangkan di media televisi dan baru dipampang di kantor KPU hari ini (Jumat, 10/10)," ujarnya yang mendesak Bawaslu mengirimkan surat teguran ke KPU tentang pelanggaran yang telah dilakukan. Bawaslu juga diminta membentuk dewan kehormatan untuk memeriksa pelanggaran kode etik.
"JPPR menemukan calon legislatif ganda, dicalonkan di dua partai berbeda. Ini seharusnya diantisipasi KPU agar tidak muncul ke publik," kritiknya.
JAKARTA--Niat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran pengumuman
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret