JPPR Adukan KPU ke Bawaslu

JPPR Adukan KPU ke Bawaslu
JPPR Adukan KPU ke Bawaslu
JAKARTA--Niat Jaringan Pendidikan Pemilih  untuk Rakyat (JPPR) melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) tidak main-main. Jumat (10/10), Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow, sengaja ke Bawaslu membawa masalah tersebut agar segera dituntaskan.

"KPU telah terlambat mengumumkan DCS baik di media cetak maupun elektronik. Dan ini telah menyalahi Peraturan KPU Nomor 20/2008 tentang tahapan Pemilu, karena batas pengumuman DCS yakni 9 Oktober 2008," tukas Jeirry.

Kesalahan KPU yang lain, menurut Jeirry adalah pengumuman DCS di media cetak hanya satu kali, padahal sesuai Pasal 61 ayat 4 UU 10/2008 tentang Pemilu menyebutkan DCS diumumkan di media massa televisi dan cetak selama lima hari. Selain itu pengumuman DCS terlambat mencantumkan foto calon.

"DCS yang dilengkapi foto ditayangkan di media televisi dan baru dipampang di kantor KPU hari ini (Jumat, 10/10)," ujarnya  yang mendesak Bawaslu mengirimkan surat teguran ke KPU tentang pelanggaran yang telah dilakukan. Bawaslu juga diminta membentuk dewan kehormatan untuk memeriksa pelanggaran kode etik. 

"JPPR menemukan calon legislatif ganda, dicalonkan di dua partai berbeda. Ini seharusnya diantisipasi KPU agar tidak muncul ke publik," kritiknya.

JAKARTA--Niat Jaringan Pendidikan Pemilih  untuk Rakyat (JPPR) melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran pengumuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News