JPPR Adukan KPU ke Bawaslu
Sabtu, 11 Oktober 2008 – 16:56 WIB

JPPR Adukan KPU ke Bawaslu
Baca Juga:
"KPU secara nyata dan telah terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu akan meneruskan laporan pelanggaran administrasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Pemilu," tandasnya. (esy)
JAKARTA--Niat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran pengumuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret