JPPR Adukan KPU ke Bawaslu

JPPR Adukan KPU ke Bawaslu
JPPR Adukan KPU ke Bawaslu

Sementara itu, anggota Bawaslu Wirdianingsih mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke KPU tentang dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan pengumuman DCS. Hanya saja setelah dikaji, Bawaslu menyimpulkan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008. 

"KPU secara nyata dan telah terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu akan meneruskan laporan pelanggaran administrasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Pemilu," tandasnya. (esy)

JAKARTA--Niat Jaringan Pendidikan Pemilih  untuk Rakyat (JPPR) melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran pengumuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News