JPPR: KPU Melanggar UU Pemilu

JPPR: KPU Melanggar UU Pemilu
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Pakyat (JPPR) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran yang dimaksud terkait tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Pasalnya, penyelenggara lewat Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, mewajibkan partai politik melakukan pendaftaran dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Sipol tidak diatur dalam UU Nomor 7/2017, tapi faktanya KPU menjadikan Sipol sebagai syarat wajib," ujar Koordinator Nasional JPPR Sunanto di Jakarta, Selasa (10/10).

Menurut Sunanto, cara pandang KPU bisa saja dinilai sebagai suatu gebrakan atau kemajuan. Namun perlu diingat, KPU harus bekerja sesuai perintah Undang-undang.

Karena itu Sipol yang diterapkan berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan. "Sistem yang berupaya mempermudah dalam melakukan verifikasi tidak boleh menerobos sistem yang berlaku dan memberatkan peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini menyebut Sipol juga tidak dapat diakses oleh publik. Dengan demikian melemahkan partisipasi publik dalam verifikasi parpol yang berpotensi adanya kongkalikong antara calon peserta pemilu dan peyelenggara.

"Karena itu JPPR mendesak KPU segera mencabut peraturan yang mewajibkan Sipol sebagai instrumen verifikasi. Meminta KPU memiliki alternatif mekanisme pendaftaran secara manual. Kami mengingatkan, penyelenggara harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan," pungkas Cak Nanto.(gir/jpnn)


JPPR mempersoalkan penerapan SIPOL oleh KPU yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News