JPPR: KPU Melanggar UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Pakyat (JPPR) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pelanggaran yang dimaksud terkait tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Pasalnya, penyelenggara lewat Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, mewajibkan partai politik melakukan pendaftaran dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Sipol tidak diatur dalam UU Nomor 7/2017, tapi faktanya KPU menjadikan Sipol sebagai syarat wajib," ujar Koordinator Nasional JPPR Sunanto di Jakarta, Selasa (10/10).
Menurut Sunanto, cara pandang KPU bisa saja dinilai sebagai suatu gebrakan atau kemajuan. Namun perlu diingat, KPU harus bekerja sesuai perintah Undang-undang.
Karena itu Sipol yang diterapkan berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan. "Sistem yang berupaya mempermudah dalam melakukan verifikasi tidak boleh menerobos sistem yang berlaku dan memberatkan peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini menyebut Sipol juga tidak dapat diakses oleh publik. Dengan demikian melemahkan partisipasi publik dalam verifikasi parpol yang berpotensi adanya kongkalikong antara calon peserta pemilu dan peyelenggara.
"Karena itu JPPR mendesak KPU segera mencabut peraturan yang mewajibkan Sipol sebagai instrumen verifikasi. Meminta KPU memiliki alternatif mekanisme pendaftaran secara manual. Kami mengingatkan, penyelenggara harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan," pungkas Cak Nanto.(gir/jpnn)
JPPR mempersoalkan penerapan SIPOL oleh KPU yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi