JPRR : Sidang DK KPU, Hanya Formalitas
Kamis, 08 Januari 2009 – 17:14 WIB
JAKARTA - Kasus pengambilalihan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut) yang disidangkan Rabu (7/1) dinilai hanya formalitas. Ada indikasi Dewan Kehormatan (DK) KPU Pusat sudah memiliki putusan untuk kasus tersebut. Keberadaan Putu sebagai anggota DK KPU Pusat juga dipertanyakan Jeiry. Menurut dia, seharusnya Putu tidak bisa menyidangkan perkara yang melibatkan dirinya juga.
“Kalau saya lihat dalam sidang kemarin (Rabu, 7/1), ada tendensi DK membela KPU Sulut. Hal ini akan menguntungkan posisi tergugat (KPU Sulut dan Manado, red) sehingga bisa dipastikan hasil putusan maksimalnya hanya teguran, bukan penonaktifan,” kata Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeiry Sumampouw yang dihubungi Kamis (8/1).
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, jika Bawaslu dan Panwaslu Sulut bisa membuktikan ada politik uang maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat. “Bukan hanya dua anggota KPU Manado dan lima personil KPU Sulut yang bisa dinonaktifkan, anggota KPU Pusat I Putu Artha juga bisa dipecat. Tapi kan susah ya mencari bukti-bukti tersebut,” tandas Jeiry.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus pengambilalihan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut) yang disidangkan Rabu (7/1) dinilai
BERITA TERKAIT
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik