JPRR : Sidang DK KPU, Hanya Formalitas

JPRR : Sidang DK KPU, Hanya Formalitas
JPRR : Sidang DK KPU, Hanya Formalitas
JAKARTA - Kasus pengambilalihan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut) yang disidangkan Rabu (7/1) dinilai hanya formalitas. Ada indikasi Dewan Kehormatan (DK) KPU Pusat sudah memiliki putusan untuk kasus tersebut.

“Kalau saya lihat dalam sidang kemarin (Rabu, 7/1), ada tendensi DK membela KPU Sulut. Hal ini akan menguntungkan posisi tergugat (KPU Sulut dan Manado, red) sehingga bisa dipastikan hasil putusan maksimalnya hanya teguran, bukan penonaktifan,” kata Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeiry Sumampouw yang dihubungi Kamis (8/1).

Dia mengungkapkan, jika Bawaslu dan Panwaslu Sulut bisa membuktikan ada politik uang maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat. “Bukan hanya dua anggota KPU Manado dan lima personil KPU Sulut yang bisa dinonaktifkan, anggota KPU Pusat I Putu Artha juga bisa dipecat. Tapi kan susah ya mencari bukti-bukti tersebut,” tandas Jeiry.

Keberadaan Putu sebagai anggota DK KPU Pusat juga dipertanyakan Jeiry. Menurut dia, seharusnya Putu tidak bisa menyidangkan perkara yang melibatkan dirinya juga.

JAKARTA - Kasus pengambilalihan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut) yang disidangkan Rabu (7/1) dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News