JPRR : Sidang DK KPU, Hanya Formalitas

JPRR : Sidang DK KPU, Hanya Formalitas
JPRR : Sidang DK KPU, Hanya Formalitas
“Yang saya sesalkan lagi, kenapa Bawaslu dan Panwaslu tidak berani mempertanyakan keberadaan Putu. Sidang DK hanya menyangkut kode etik kepantasan, jadi tidak harus berpatokan pada UU. Kalau Putu dianggap terlibat dalam kasus ini, etisnya tidak menangani masalah tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Jeiry berpendapat adanya DK memberikan sisi positif juga. Masyarakat bisa mengetahui suatu perkara dan dapat menilainya. “Transparansi ini yang jadi sisi positifnya. Masalahnya, apakah etis jika pemberhentian anggota KPU dibacakan di depan banyak orang, contoh kasus Sumsel,” tukasnya.

Karena DK masih baru, dia menyarankan perlu dicari model serta format yang lain, sebab sidang DK tidak seperti persidangan lainnya. Selain itu masih banyak yang harus diperjelas aturannya, apakah pembacaan kasus harus dipersingkat karena ini bisa juga menimbulkan masalah. “Kalau anggota DK pasti sudah tahu masalahnya, tapi publik yang ikut mendengarkan kan tidak tahu masalahnya, jadi ini bisa menimbulkan salah persepsi juga.”

Seperti diketahui dalam sidang DK yang menghadirkan KPU Sulut dan Manado sebagai tergugat, Bawaslu serta Panwaslu merekomendasikan agar kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut diberikan sanksi. Bawaslu dan Panwaslu meminta DK menonaktifkan lima anggota KPU Sulut dan dua anggota KPU Manado karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik tahapan Pemilu. Oleh Ketua DK KPU Jimmly Assidiqi, sidang putusan ditunda pekan depan karena masih harus dilakukan kajian. (esy/jpnn)

JAKARTA - Kasus pengambilalihan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut) yang disidangkan Rabu (7/1) dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News