JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) pada 2023 lalu.
Dalam perkara itu, jasad korban pembunuhan itu dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023, di Kota Semarang, Jawa Tengah.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan kasasi tetap diajukan meskipun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Kasasi diajukan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa Husen dengan hukuman penjara seumur hidup.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.
Terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana lain.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian putusannya menguatkan putusan di tingkat pertama.
JPU mengajukan kasasi pada perkara pembuuhan disertai mutilasi di Semarang, karena menilai vonis terdakwa belum memenuhi rasa keadilan.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV