JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang

JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang
Ilustrasi palu hakim di pengadilan. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) pada 2023 lalu.

Dalam perkara itu, jasad korban pembunuhan itu dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023, di Kota Semarang, Jawa Tengah.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan kasasi tetap diajukan meskipun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

"Kasasi diajukan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa Husen dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.

Terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana lain.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian putusannya menguatkan putusan di tingkat pertama.

JPU mengajukan kasasi pada perkara pembuuhan disertai mutilasi di Semarang, karena menilai vonis terdakwa belum memenuhi rasa keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News